1. Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap, tanda tangan bermaterai serta dilegalisir oleh desa/kelurahan dan kecamatan (kertas F4) 2. Fotokopi KTP pemilik bangunan 3. Fotokopi KTP pemilik tanah 4. Fotokopi KTP penanggung jawab jasa perencanaan (bila bangunan tidak direncanakan sendiri) 5. Fotokopi sertifikat tanah 6. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir 7. Gambar teknis bangunan sesuai dengan ketentuan jenis gambar (kertas A3) 8. Jenis bangunan selain rumah tinggal, melampirkan: a. Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang (SKKTR) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) b. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) 9. Jenis bangunan tempat ibadah melampirkan surat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)