PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN :
- Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan Asli
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam Wilayah NKRI (F-2.01) (jika tidak memiliki Surat Kelahiran Asli dari Rumah Sakit) Asli
- FC. Surat Nikah dilegalisir (pendaftaran lewat web/aplikasi/whatsapp yg diupload dokumen aslinya)
- FC. KTP-el kedua Orang Tua (pendaftaran lewat web/aplikasi/whatsapp yg diupload dokumen aslinya)
- KK Asli
- FC. KTP-el 2 orang Saksi (pendaftaran lewat web/aplikasi/whatsapp yg diupload dokumen aslinya)
- FC. KTP-el Pelapor (pendaftaran lewat web/aplikasi/whatsapp yg diupload dokumen aslinya)
Catatan : Untuk Petugas Registrasi Kelurahan/Desa dan Petugas Rumah Sakit (Yg Sudah Kerjasama) yang menjadi Pelapor Akta Kelahiran Melampirkan Surat Kuasa Bermaterai 10.000 (Pendaftaran dilakukan secara Online)
Layanan Tatap Muka Pembuatan Akta Kelahiran Harus Daftar Antrian Online (masuk ke Loket Akta) terlebih dahulu pada H- 1
Nomor Whatsapp Layanan Akta Kelahiran 081393613039
SOP 3 hari jadi (selama persyaratan lengkap dan jaringan normal)
Pendaftaran Akta otomatis mendapat KK dan KIA
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN :
- Formulir Pelaporan Kematian Pencatatan Sipil dalam Wilayah NKRI (F-2.29) Asli
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/RS (Jika Memiliki) Asli
- FC. KTP-el Pelapor (ahli waris dalam 1 kk) (pendaftaran melalui web/aplikasi/wa mengupload dokumen aslinya)
- KK Asli Almarhum
- KTP-el asli almarhum
- FC. KTP-el 2 orang Saksi (pendaftaran melalui web/aplikasi/wa mengupload dokumen aslinya)
Catatan : Untuk pelapor (ahli waris / jika tidak memiliki ahli waris pelapor adalah ketua RT) yang tidak dalam 1 KK, Pendaftaran Akta Kematian dilakukan secara Tatap Muka dengan melampirkan fc. KTP-el dan fc. kk Pelapor
Layanan Tatap Muka Pembuatan Akta Kematian Harus Daftar Antrian Online (masuk ke loket akta) terlebih dahulu pada H- 1
Nomor Whatsapp Layanan Akta 081393613039
SOP 3 hari jadi (selama persyaratan lengkap dan jaringan normal)
Pendaftaran Akta Kematian otomatis mendapat KK
PERSYARATAN PEREKAMAN KTP-el :
- Berusia >16 tahun / pernah menikah dengan melampirkan FC. Surat Nikah
- FC. KK
- Daftar Melalui Menu Antrian Online untuk Rekam di Disdukcapil Kab. Sukoharjo
- Jika Perekaman dilakukan di UPTD Dukcapil Kecamatan tidak perlu daftar antrian online
PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el KARENA HILANG/RUSAK :
- Surat Kehilangan dari polsek setempat / KTP-el rusak
- Fc. KK
- Daftar melalui Whatsapp Layanan KTP-el 081393612965
Persyaratan Penerbitan KTP-el karena perubahan elemen data otomatis saat pengajuan pembaruan Revisi/Ubah Elemen Data/Pecah KK di UPTD Dukcapil Kecamatan Terdekat
SOP 3 hari jadi (selama persyaratan lengkap, blangko tersedia dan jaringan normal)
PERSYARATAN PEMBUATAN KIA :
- FC. Akta Kelahiran Anak
- FC. KTP-el orang tua
- FC. KK
- Anak usia > 5 tahun Phas Photo anak berwarna ukuran 4x6 2 lembar
- Pendaftaran Melalui Whatsapp Layanan KIA 081393612974
SOP 3 hari jadi (selama persyaratan lengkap, blangko tersedia dan jaringan normal)
PERSYARATAN PENERBITAN PEMBARUAN/RIVISI/UBAH ELEMEN DATA/PECAH KK :
Persyaratan Penerbitan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran otomatis saat pengajuan Akta Kelahiran.
Persyaratan Penerbitan Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga bagi penduduk yang mengalami kematian otomatis saat pengajuan Akta Kematian.
- Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)
- Surat Pernyataan Perubahan elemen Data Kependudukan (F-1.06)
- KK Asli
- FC. Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian seluruh anggota keluarga
- FC. Akta Lahir seluruh anggota keluarga
- FC. Ijazah terakhir seluruh anggota keluarga
- Syarat Tambahan jika ada penambahan/perubahan elemen data :
- FC. Kartu Golongan Darah
- FC. SK POLRI/PNS/Pamong Desa/BUMN/BUMD
- Bukti Pindah Agama
PERSYARATAN PENERBITAN KK KARENA HILANG/RUSAK :
- Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)
- Surat Kehilangan dari polsek setempat / KK yang rusak
- FC. KTP-el seluruh anggota keluarga
- Melampirkan Syarat Penerbitan Pembaruan KK (SEPERTI DI ATAS)
Penerbitan Pembaruan/Revisi/Ubah Elemen Data/Pecah KK bisa dilayani secara online lewat web/aplikasi dan bisa juga dilakukan di UPTD Dukcapil Kecamatan
Nomor Whatsapp Layanan Revisi/Ubah Elemen Data 082322460263
Nomor Whatsapp Layanan Pecah KK dan Kehilangan KK 08139361967
SOP 3 hari jadi (selama persyaratan lengkap dan jaringan normal)
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/PROVINSI :
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Formulir Biodata Penduduk (F-1.01) (digunakan untuk mengajukan KK baru bagi anggota keluarga yg tidak ikut pindah)
- KK Asli
- KTP-el asli anggota keluarga yang pindah
- FC. Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian seluruh anggota keluarga
- FC. Akta Kelahiran Seluruh anggorta keluarga
Pelayanan Tatap Muka Pindah Datang Antar Kabupaten/Provinsi harus Daftar Antrian Online dulu (masuk ke Loket Dafduk) atau ke Nomor Whatsapp Layanan Pindah Datang 081393612971
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR DESA/KECAMATAN :
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Formulir Biodata Penduduk (F-1.01) (bisa mengupload 3 formulir sekaligus
- digunakan untuk mengajukan KK baru bagi yg pindah
- digunakan untuk mengajukan KK baru bagi anggota keluarga yg tidak ikut pindah
- digunakan untuk mengajukan KK baru untuk KK yang ditumpangi
- KK asli
- KTP-el asli anggota keluarga yang pindah
- FC. Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian seluruh anggota keluarga
- FC. Akta Kelahiran Seluruh anggorta keluarga
Pelayanan Pindah Antar Desa/Kecamatan bisa dilayani secara online melalui web/aplikasi/whatsapp 082322460263 dan bisa juga dilayani di UPTD dukcapil Kecamatan
Pelayanan Pindah Antar Desa/Antar Kecamatan tidak diterbitkan Surat Pindah tapi langsung berwujud Dokumen KK dan KTP-el
SOP 3 hari jadi (selama persyaratan lengkap dan jaringan normal)
Perpindahan Keluar Otomatis akan mendapat :
- KK baru bagi anggota keluarga yang tidak ikut pindah
- SKPWNI dan Biodata Penduduk bagi anggota keluarga yang pindah
- KTP-el penduduk pindah dikembalikan untuk ditukarkan di daerah tujuan
PERSYARATAN PENERBITAN KK KARENA KEDATANGAN ANTAR KABUPATEN/PROVINSI :
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari daerah asal
- Biodata Penduduk dari daerah asal (jika ada)
- Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) (digunakan untuk mengajukan KK bagi yang meminta pecah KK)
- KK Asli (jika menumpang KK)
- FC. Surat Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian seluruh anggota keluarga
- FC. Akta Lahir seluruh anggota keluarga
- FC. Ijazah Terakhir seluruh anggota keluarga
Layanan Tatap Muka Penerbitan KK karena Kedatangan Antar Kabupaten/Provinsi harus Daftar Antrian Online dulu (masuk ke Loket Dafduk) atau Daftar ke Nomor Whatsapp Layanan Pindah Datang 081393612971
PERSYARATAN PENERBITAN KK KARENA KEDATANGAN ANTAR KECAMATAN :
- Nomor Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari kecamatan asal
- Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) (digunakan untuk mengajukan KK bagi yang meminta pecah KK)
- KK Asli (jika menumpang KK)
- FC. Surat Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian seluruh anggota keluarga
- FC. Akta Lahir seluruh anggota keluarga
- FC. Ijazah Terakhir seluruh anggota keluarga
Penerbitan KK karena Kedatangan Antar Desa/Kecamatan juga dilayani di UPTD Dukcapil Kecamatan
SOP 3 hari jadi (selama persyaratan lengkap dan jaringan normal)
Pelayanan Kedatangan Otomatis akan mendapat :
- KK baru bagi anggota keluarga yang masuk / KK abru bagi yang menumpang KK
- KK baru bagi anggota keluarga yang melakukan pecah KK
- KTP-el dengan NIK sesuai daerah asal
sumber : pelayanan-dispendukcapil.sukoharjokab.go.id