Tupoksi

Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan

Fungsi

1. Penyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum;

2. Pengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

3. Pengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

4. Pengoordinasikan penerapan dan pegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

5. Pengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

6. Pengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah tingkat Kecamatan;

7. Pembina dan mengawasi penyelenggaran kegiatan desa dan atau kelurahan;

8. Pelaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;

9. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan ; dan

10. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Visi

“ Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo Yang Lebih Makmur”

Misi

Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik melalui Percepatan Reformasi Birokrasi