UMUM KEGIATAN

KKN-T IDBU 53 UNDIP Latih P4S Harmoni Kelola Legalitas Wisata Edukasi Tyto alba

5 Agustus 2026

KKN-T IDBU 53 UNDIP Latih P4S Harmoni Kelola Legalitas Wisata Edukasi Tyto alba

SUKOHARJO – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) yang bergabung dalam Tim 3 KKN-T IDBU 53, Maulana Apriandy dan Andhika Raditya Jaya, melaksanakan program pelatihan pengembangan wisata edukasi konservasi burung hantu Tyto alba di Kampung Klurahan, Kelurahan Sukoharjo, Rabu (5/8) pukul 10.00 WIB. Kegiatan yang menyasar pengelola P4S Harmoni tersebut bertujuan memberikan pemahaman dari berbagai aspek seperti, managerial, akuntansi, dan tentunya dari aspek hukum. 

Burung hantu Tyto alba yang dikonservasi P4S Harmoni selama ini berperan sebagai predator alami hama tikus di lahan pertanian warga sekaligus memiliki potensi dikembangkan menjadi wisata edukasi konservasi. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya didukung tata kelola dan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta legalitas pelaku usaha pariwisata. Karena itu, diperlukan penguatan pemahaman hukum agar wisata edukasi Tyto alba dapat dikembangkan secara legal, tertib, berkelanjutan, serta memberikan rasa aman bagi pengelola, pelaku usaha dan wisatawan. 

Menjawab kebutuhan tersebut, Tim 3 KKN-T IDBU 53 UNDIP memberikan dua materi pelatihan. Maulana Apriandy menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha pariwisata serta wisatawan, sekaligus pendampingan penerapan aturan dalam pengelolaan wisata edukasi konservasi. Sementara itu, Andhika Raditya Jaya memberikan pemahaman mengenai legalitas usaha, perlindungan hukum, serta perlindungan dan kesejahteraan burung hantu Tyto alba sebagai bagian penting dari wisata edukasi. Kedua materi tersebut disusun menjadi dokumen yang menjadi bagian dari buku manajemen “Pengembangan Wisata Edukasi (Edutourism) Berbasis Masyarakat dan Tata Kelola Berkelanjutan Konservasi Burung Hantu Tyto alba.” Kegiatan ini mendukung SDGs 8 melalui penguatan legalitas usaha, SDGs 15 melalui perlindungan konservasi Tyto alba, dan SDGs 16 melalui penguatan hak, kewajiban, serta kepastian hukum dalam pengelolaan wisata. 

Pelatihan berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari pengelola P4S Harmoni, yang aktif berdiskusi serta berbagi pengalaman seputar tantangan pengelolaan wisata edukasi berbasis swadaya. Bu Sri Wiji Astuti, selaku perwakilan pengelola P4S Harmoni, enyampaikan apresiasinya terhadap pendampingan yang diberikan. “Sangat bagus dan bisa dikembangakan dengan semangat Masyarakat dan bisa membuat nuansa yang berbeda sehingga modul tersebut nantinya bisa dipakai sebagai dasar tata Kelola, edu wisata, dan kegiatan yang ada di kelurahan sukoharjo”, ujarnya. 

Dari kegiatan tersebut, tersusun dokumen mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha pariwisata serta perlindungan hukum dan kesejahteraan burung hantu Tyto alba yang menjadi bagian dari buku manajemen pengelolaan wisata edukasi. Dokumen tersebut nantinya dapat menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan AD/ART maupun peraturan internal pengelolaan wisata. Melalui pendampingan ini, pengelola P4S Harmoni memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai posisi dan tanggung jawab hukum dalam pengelolaan wisata sekaligus pentingnya menjaga kelestarian Tyto alba sebagai aset konservasi dan daya tarik wisata.

Pengelola P4S Harmoni berharap pendampingan dapat terus berlanjut seiring proses pengembangan wisata edukasi yang membutuhkan waktu dan konsistensi. Hasil pendampingan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara mandiri oleh pengelola melalui penyusunan AD/ART dan peraturan internal yang mengacu pada dokumen yang telah disusun. Kegiatan ini turut mendukung SDGs 8, 15, dan 16 melalui penguatan ekonomi masyarakat, pelestarian ekosistem, serta pengelolaan wisata yang tertib dan berkeadilan

Share :