Dasar : Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
PENDIRIAN RUMAH IBADAH
Untuk Rumah ibadah baru (Pasal 13)
Syarat Umum
Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan dan desa.
Bila tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten, atau kota atau provinsi.
Pendirian rumah ibadat tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang -undangan.
Syarat Khusus
Pengguna Rumah Ibadah ,Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) paling sedikit 90 (Sembilan Puluh) orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
Pendukung , Dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa
Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama
Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama
Dalam hal persyaratan pengguna belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.terpenuhi sedangkan persyaratan pendukung
Untuk Persyaratan Lain, Alur Pendaftaran dan Blanko-blangko bisa download pada fie diatas