Pelayanan Umum

Pelayanan Umum
Lihat Berkas & Download -- (PELAYANAN UMUM)

Pelayanan Umum di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, menumpulkan dan menyusun bahan dalam rangka pelaksanaan administrasu dan pelayanan umum.

Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pelayanan Umum Kantor Camat Sukoharjo memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pelayanan Umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menjabarkan perintah atasan;
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kaur-kaur, Kepala Seksi di lingkungan Kecamatan untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar di peroleh hasil kerja yang optimal
  5. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pelayanan umum
  6. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan umum Administrasi Kependudukan
  7. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pelayanan umum

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat serta efektivitas organisasi Kecamatan dalam melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat, melaksanakan tugas di bidang Pemerintahan, melaksanakan tugas-tugas di bidang Pemberdayaan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, melaksanakan tugas-tugas dibidang Ketentraman dan Ketertiban masyarakat, melaksanakan tugas-tugas dibidang Kesejahteraan Sosial.

Sehubungan dengan tugas pokok daan fungsi sebagaimana tesebut di atas khususnya dalam melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat, Kecamatan Sukoharjo Kab. Sukoharjo menyelenggarakan pelayanan Administrasi Kependudukan meliputi  Pengantar KTP, Kepala Keluarga(KK), Pengantar Surat  Pindah Domisili Penduduk antar Kecamatan, antar Kabupaten.

Selain menyelenggarakan pelayanan Administrasi Kependudukan, pemerintan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo juga menyelenggarakan pelayanan Surat Pengantar Nikah, Dispensasi Nikah, Akte Kelahiran, SKCK, KIS/BPJS, SKW, Legalisasi (Keterangan satu nama, Keterangan Domisili, Keterangan Usaha).

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaran pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan pelayanan wajib menetapkan standar pelayanan.

Standar pelayanan tersebut wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana pelayanan dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Share :