Sukoharjo, 30 Oktober 2024 — Bertempat di Gedung Sasana Dharma Bakti Praja, Kecamatan Sukoharjo menyelenggarakan acara Monitoring dan Evaluasi bagi para penerima Bantuan Hibah Uang APBD Penetapan Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh penerima bantuan hibah dari beberapa kelurahan, di antaranya Kelurahan Combongan, Kriwen, Bulakan, Dukuh, Begajah, Bulakrejo, dan Gayam.
Sambutan dalam acara ini disampaikan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ibu Budi Rahayu, S.Sos. Beliau menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat Sukoharjo, Bapak Havid Danang Purnomo Widodo, SH, MH, yang berhalangan hadir karena menghadiri acara lain.
"Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bantuan Hibah Uang yang diterima dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Seperti kita ketahui bersama, bantuan ini melalui proses yang panjang, mulai dari penyerapan aspirasi, pengajuan proposal hingga pencairan dana," ujar Ibu Budi Rahayu dalam sambutannya.
Dalam kegiatan ini, para penerima hibah diingatkan pentingnya pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dana yang berasal dari anggaran pemerintah. Penyusunan SPJ yang benar dan tepat waktu akan sangat berguna untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran dan mengurangi risiko saat audit dari Inspektorat Kabupaten maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada kesempatan tersebut, Bapak Topo Mulat Raharjo, selaku pengampu Bantuan Hibah Kecamatan Sukoharjo, memberikan arahan dan penjelasan mengenai proses pelaporan SPJ yang benar, untuk memudahkan para penerima hibah dalam melengkapi kewajiban administratif mereka.
Diharapkan, melalui acara monitoring dan evaluasi ini, para penerima bantuan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan transparan dalam pemanfaatan dana hibah yang diterima.