Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
1. Penyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum;
2. Pengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Pengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4. Pengoordinasikan penerapan dan pegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
5. Pengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6. Pengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah tingkat Kecamatan;
7. Pembina dan mengawasi penyelenggaran kegiatan desa dan atau kelurahan;
8. Pelaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
9. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan ; dan
10. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“ Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo Yang Lebih Makmur”
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik melalui Percepatan Reformasi Birokrasi