Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 660.1/1537/IV/2022 tanggal 25 April 2022, dihimbau kepada Warga Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lebaran untuk melaksanakan MUDIK MINIM SAMPAH, dengan cara sebagai berikut :
Tidak membuang sampah sembarangan;
Ikut berparttisipasi dalam mengurangi timbunan sampah dengan cara : membawa kantong belanja, botol minum dan wadah makan sendiri, mengambil makanan secukupnya dan selalu habiskan makanan (makanan tanpa sisa);
Melakukan pemilahan sampah dan menempatkan sampah sesuai jenis sampah pada wadah yang telah disediakan.