UMUM KEGIATAN

FKP Kecamatan Sukoharjo Bahas Digitalisasi Layanan Adminduk melalui PRASOJO

17 September 2026

FKP Kecamatan Sukoharjo Bahas Digitalisasi Layanan Adminduk melalui PRASOJO

Sukoharjo, 17 September 2026 — Kecamatan Sukoharjo menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 pada Kamis (17/9/2026) bertempat di Sasana Dharma Bakti Praja Kecamatan Sukoharjo. Kegiatan mengangkat tema “Implementasi dan Sosialisasi Perubahan Standar Pelayanan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” dan dihadiri oleh stakeholder, LSM, pengguna layanan, media massa, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Sukoharjo, Joko Sarjono, SE., MM. Forum ini menjadi ruang bagi penyelenggara pelayanan dan masyarakat untuk menyelaraskan penyelenggaraan layanan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan, masukan, dan saran terkait pelayanan yang diterima.

Materi utama disampaikan oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Sukoharjo, Ibu Tri Sunarni, S.Sos., dengan tema “Dukcapil Go Digital: Optimalisasi Aplikasi PRASOJO dan Kemudahan Layanan Adminduk Tanpa Pengantar RT/RW.” Dalam pemaparannya, disampaikan mengenai pemanfaatan aplikasi PRASOJO sebagai sarana pelayanan administrasi kependudukan secara online. 

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan sejumlah dokumen kependudukan melalui smartphone atau komputer tanpa harus mengantre, memantau status pengajuan, serta mencetak dokumen secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram untuk dokumen yang telah dilengkapi QR Code.

Layanan yang dapat diakses melalui PRASOJO antara lain penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan KTP-el. Selain digitalisasi layanan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan penghapusan pengantar RT/RW untuk sebagian besar layanan administrasi kependudukan.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, pengantar RT/RW tidak lagi menjadi persyaratan untuk sejumlah layanan standar, sementara RT/RW dan pemerintah desa/kelurahan tetap memiliki peran dalam pendataan, pengawasan sosial, serta membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan permasalahan terkait pelayanan administrasi kependudukan. Kegiatan kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Melalui SKP Tahun 2026, diharapkan pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital semakin optimal dan pelayanan publik di Kecamatan Sukoharjo dapat berlangsung lebih mudah, cepat, transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Share :