Surat Bupati Sukoharjo Terkait Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan

7 Januari 2021

Lihat Berkas & Download

Dalam rangka mencegah semakinmeluasnya Penyebaran Virus Covid 19 di kabupaten Sukoharjo bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk antisipasi berkembangnya Covid 19 melalui keramaian/kerumunan massa, maka kegiatan pertemuan dan hajatan (nikah, Sunatan, Peringatan Kematian / Tahlilan, dsb) untuk sementara waktu dilarang dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Sukoharjo;
  2. Untuk pelaksanaan akad nikah bila kondisi mendesak dibatasi yang hadir maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan;
  3. warga yang akan menikahkan putra putrinya tidak boleh mengedarkan undangan/ulem, dilarang memakai sound system (pelantang suara), dilarang mengelar hiburan serta tidak boleh memasang tarub/tratag/tenda;
  4. Untuk pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal 1,5 jam dimana hidangan dibagikan kepada para tamu dalam bentuk nasi box untuk dibawa pulang;
  5. Pelarangan kegiatan hajatan di wilayah Kabupaten Sukoharjo mulai berlaku bulan Januari dan akan diadakan evaluasi secara berkala.

Demikian untuk dijadikan perhatian.

Share :