Dalam rangka mencegah semakinmeluasnya Penyebaran Virus Covid 19 di kabupaten Sukoharjo bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Untuk antisipasi berkembangnya Covid 19 melalui keramaian/kerumunan massa, maka kegiatan pertemuan dan hajatan (nikah, Sunatan, Peringatan Kematian / Tahlilan, dsb) untuk sementara waktu dilarang dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Sukoharjo;
Untuk pelaksanaan akad nikah bila kondisi mendesak dibatasi yang hadir maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan;
warga yang akan menikahkan putra putrinya tidak boleh mengedarkan undangan/ulem, dilarang memakai sound system (pelantang suara), dilarang mengelar hiburan serta tidak boleh memasang tarub/tratag/tenda;
Untuk pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal 1,5 jam dimana hidangan dibagikan kepada para tamu dalam bentuk nasi box untuk dibawa pulang;
Pelarangan kegiatan hajatan di wilayah Kabupaten Sukoharjo mulai berlaku bulan Januari dan akan diadakan evaluasi secara berkala.