Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bdan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan persayaratan sebagaimana terlampir.