IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Persyaratan:
- Fotokopi pelunasan PBB.
- Fotokopi akte pendirian, bagi pemohon yang berbentuk badan/ yayasan.
- Fotokopi surat rekomendasi dari Departemen Agama dan Forum Komunikasi antar Umat Beragama, bagi bangunan tempat ibadah.
- Rekomendasi teknis dari Kepala DPU beserta dokumen persyaratannya.
- Fotokopi dokumen Amdal atau UKL-UPL atau SPPL bagi bangunan yang difungsikan untuk usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
- Rekomendasi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi bangunan yang difungsikan untuk usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan angkutan jalan yang tidak wajib Amdal.
- Waktu Penyelesaian : 15 hari.
- Retribusi:
- IMB Bangunan Gedung
Retribusi = L x It x Tk x HSr - IMB Bangunan Bukan Gedung
Retribusi = V x l x HSr
Keterangan:
L : Luas lantai bangunan gedung (dalam satuan m2)
V : Volume/besaran (dalam satuan m2, m, unit)
I t : Indeks terintegrasi, besarnya dihitung dari hasil perkalian dari indeks
fungsi, indeks klasifikasi, dan indeks waktu penggunaan
I : Indeks, besarnya ditentukan dalam tabel
Tk : Tingkat kerusakan
HSr : Harga satuan retribusi- Bangunan Gedung Rp. 10.000,00
- Pagar Rp. 3.000,00
- Perkerasan/ Jalan/ Paving/ Parkir Rp. 3.000,00
- Jembatan/ Konstruksi Penghubung Rp. 6.000,00
- Saluran Rp. 3.000,00
- Dinding Penahan/ Talud/ Turap Rp. 6.000,00
- Kolam/ Reservoir Bawah Tanah/ Septict Tank Rp. 6.000,00
- Menara Non Komersial Tinggi Rp. 10.000,00
- Menara Komersial Tinggi Rp.150.000,00
- IMB Bangunan Gedung